Tuesday, July 30, 2013

Apakah Muntah itu Membatalkan Puasa..??



Assalamu'alaikum wr wb,

Apakah muntah dengan tidak sengaja dapat membatalkan puasa? Muntah saya dikarenakan mencium aroma yang busuk sehingga saya tidak dapat menahan gejolak di perut saya. Demikian pertanyaan saya.


Terima kasih
Wassalamu'alaikum wr, wb.
Hamba Allah

Jawaban:

Saudaraku yang dimuliakan Allah SWT, para ulama sepakat bahwa seseorang yang sedang berpuasa lalu muntah secara tidak disengaja, misalnya mencium aroma yang tidak enak atau disebabkan dorongan dari dalam perut karena sesuatu sebab, maka puasanya tidak batal.

Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW, “Barangsiapa yang muntah dengan tidak sengaja maka tidak ada qadha atasnya, akan tetapi barangsiapa yang muntah dengan sengaja maka hendaklah dia meng-qadhanya (mengganti).” (HR Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, Daruquthni, dan Hakim). Maksud tidak ada qadha dalam hadits ini adalah bahwa puasanya tidak batal.

Dalam hadits lain disebutkan: “Tiga hal yang tidak membatalkan puasa: Berbekam (hijamah), muntah, dan mimpi basah,” (HR Tirmidzi, Baihaqi, dan Daruquthni).

Imam Al Khathabi berkata tidak ada perbedaan di kalangan para ulama bahwa siapa yang muntah karena tidak sengaja maka dia tidak perlu meng-qadha (maksudnya: puasanya tidak batal), serta tidak pula ada perbedaan di kalangan mereka bahwa siapa yang muntah dengan sengaja maka dia wajib meng-qadha (maksudnya puasanya batal). (Lihat: Fiqh al-Sunnah, Sayyid Sabiq: Jilid 1, hal. 610; dan Taisir Al Fiqh Fi Dhau Al Kitab wa Al Sunnah, DR. Yusuf Al Qardhawi: 90-92).

Jadi pausa yang Saudara lakukan tetap sah dan tidak perlu lagi mengqadhanya di hari lain. Mudah-mudahan penjelasannya bermanfaat.

Wallahu a'lam bisshawab.

(Tim Rumah Zakat)

Sumber
Okezone